May 29, 2009

Reformasi Birokrasi di Departemen Keuangan

Posted in Uncategorized tagged at 7:56 am by Karina S. Pangalela

Topik reformasi birokrasi bersifat strategis dan sekaligus menjawab persoalan/problematik mendasar bangsa ini. Sehebat apapun program pemerintah, seluar biasa apapun proposal-proposal proyek dengan akurasi data dan analisa masalah yang seolah valid, semuanya dapat dipastikan akan gagal atau sekurang-kurangnya tidak memenuhi sasaran sebagaimana ditargetkan. Mengapa itu bisa terjadi? Jawabannya hanya satu, sistem birokrasi kita yang menjadi biang keladi semuanya. Birokrasi kita yang berbelit-belit dan rumit, serta tidak efektif dan efisien menyebabkan salah kelola dan salah urus di semua tahapan pembangunan. Sistem birokrasi yang tidak profesional terbukti menimbulkan aneka masalah. Satu contoh paling nyata dalam hal ini adalah kekacauan administrasi yang terkait daftar pemilih tetap dalam pemilu legislatif lalu. Itulah cermin buram birokrasi kita.

Dalam konteks itu, reformasi di Departemen Keuangan adalah hal mendesak dan tidak dapat ditunda-tunda lagi sebab Departemen Keuangan memiliki fungsi yang sangat strategis. Bukan hanya mengelola keuangan dan kekayaan negara, melainkan juga memainkan peran utama dalam upaya mewujudkan suatu tata kelola administrasi pemerintahan agar lebih efektif dan efisien serta andal. Di sisi lain, semua departemen, non-departemen, dan lembaga pemerintah dari pusat hingga ke daerah senantiasa berhubungan dengan Departemen Keuangan, baik dalam pemenuhan anggaran rutin maupun kaitannya dengan anggaran-anggaran pembangunan lainnya.

Untuk keberhasilan reformasi di Departemen Keuangan, prioritas apakah yang harus dilakukan? Pertama-tama adalah pembenahan sistem manajemen dan pola koordinasi antarbagian agar menjadi lebih padu, kompak, sigap dan cekatan, serta senantiasa mengedepankan kompetensi dan profesionalisme. Kedua, perlunya mengedepankan pola recruitment kepegawaian yang bebas dari KKN serta pemilihan atau penunjukan pejabat haruslah didasari semangat the right man in the right place. Ketiga, harus ditegakkan suatu sistem renumerasi yang berlandaskan pada capaian pretasi/grading dalam menentukan besaran tunjangan pegawai bersangkutan. Keempat, dalam melakukan reformasi birokrasi di Departemen Keuangan diperlukan pemimpin yang konsisten pada komitmen, jujur, berwibawa, serta memiliki keberanian dan ketegasan (sebagai contoh telah dibuktikan menteri keuangan dalam melakukan reformasi dengan memindahkan dan mengganti lebih dari 1000 pegawai bea dan cukai dengan pegawai-pegawai yang dinilai lebih bersih dan berdedikasi). Keempat hal di atas itu penting, tapi yang jauh lebih penting pula adalah reformasi mentalitas aparat dan penegakan corporated culture (budaya kerja).

Saya berkeyakinan bahwa problematik mendasar dari bangsa ini termasuk pemerintahnya adalah persoalan bagaimana menjadikan birokrasi kita lebih sehat dan lebih berdaya guna secara fungsional dan profesional.

May 6, 2009

PP No. 2 Tahun 2008: Cermin Pemerintah Berbasis Kuasa Patriakhi

Posted in Uncategorized tagged at 6:28 pm by Karina S. Pangalela

Sudah lama kita mendengar istilah Pembangunan Berkelanjutan. Dicetuskan pada tahun 1980-an, segera saja ungkapan itu menjadi wacana yang populer, mewarnai aneka perdebatan dan seminar tentang bagaimanakah seharusnya sebuah negara mengelola pembangunannya demi kesejahteraan rakyat tanpa merusak lingkungan Semangat itu pulalah yang sebenarnya turut mendasari Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC) di Bali pertengahan Desember 2007 lalu. Namun, sungguh sebuah ironi, pemerintah, di awal tahun 2008, malahan mengeluarkan PP No 2/2008 yang mengingkari segala niat baik itu.

Peraturan Pemerintah No 2/2008 ditetapkan guna mengatur soal kompensasi dan pengelolaan hutan sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melulu bertitik pangkal pertimbangan fiskal keuangan saja. Putusan ini terbilang ganjil, kontradiktif  dan cenderung hanya demi tujuan yang bersifat sesaat saja. Bayangkan saja, di tengah gencarnya gerakan menyelamatkan planet bumi, pemerintah membuat peraturan yang memungkinkan pihak ketiga, entah investor dalam atau luar negeri, memperoleh peluang menyewa hutan lindung per hektar sebesar Rp 1,8juta – Rp 3juta per tahun. Atau dengan kata lain harga per-meter dari tanah hutan itu maksimal hanya 300 rupiah saja.

Nyata sudah, PP No 2/2008 ini sesungguhnya bertolak belakang dengan semangat pembangunan yang berkelanjutan. Secara langsung pula betapa hal ini menunjukan bahwa pemerintah sebenarnya menerapkan standar ganda. Pola kebijaksanaannya cenderung pragmatis dengan pertimbangan utama adalah bagaimana agar kekuasaannya tetap langgeng. Lihat saja, betapa paradoksnya keputusan pemerintah selama ini di segala lini. Di satu sisi turut menegaskan pentingnya menyelamatkan planet bumi dari berbagai kerusakan dan pemanasan global, di sisi lain bertindak sebaliknya, justru menerbitkan berbagai peraturan pemerintah yang menguntungkan segelintir elit dan sekaligus merestui adanya eksplorasi sumber daya alam secara sewenang-wenang. Ini adalah potret buram dari kolusi antara pengusaha dan penguasa, ditambah pihak asing yang mewakili kepentingan kapitalisme global.

Apapun dalih dan alasannya, misalnya mengkoreksi Keppres No 41/2004 yang memperbolehkan 13 perusahaan pertambangan melakukan eksplorasi di hutan lindung, terbukti sudah bahwa PP No. 2/2008 sedari awal mengandung peluang untuk dimanipulasi demi sebesar-besarnya keuntungan perusahaan dan oknum. Ini mencerminkan pola pengelolaan kekuasaan yang cenderung instan dan taktis politis serta tidak mempertimbangkan kemungkinan masa depan. Tak ada kebijakan strategis, segalanya hanya demi tujuan sesaat tanpa memperhatikan biaya sosial-ekologis yang jauh lebih besar, yakni kerusakan lingkungan yang permanen.

Apa sebenarnya yang terjadi? Mengapa pemerintah menetapkan peraturan yang semangatnya bertolak belakang dengan kebijakannya yang lain? Persoalan apakah yang sebenarnya melatarbelakangi terbitnya PP yang kontroversial ini?

Pemerintah melalui berbagai kementerian mencoba memberi penjelasan bahwa terbitnya PP ini tidak berseberangan dengan semangat pembangunan yang berkelanjutan. Akan tetapi jelaslah bahwa semua itu hanya sebuah dalih untuk menutupi tujuan yang sebenarnya yakni memperoleh sumber dana demi terciptanya stabilitas ekonomi sesaat. Keputusan pemerintah ini bersifat politis-elitis, yakni menjaga citra pemerintah. Dana dari eksplorasi hutan yang disewakan itu dipergunakan untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam menstabilkan harga sembilan bahan pokok serta untuk membiayai program-program yang bersifat populis dengan harapan langkah-langkah itu akan menyebabkan rezim yang berkuasa menjadi populer dan memiliki peluang untuk dipilih kembali.

Padahal, tak dapat dielakkan bahwa kemiskinan di Indonesia justru disebabkan oleh ketidakbecusan pemerintah dalam mengelola kekayaan alam. Terjadi eksplorasi berlebihan terhadap sumber daya alam demi kepentingan-kepentingan pragmatis sebagaimana disebutkan di atas. Terlebih lagi, adanya kenyataan bahwa beberapa pos penting di pemerintah yang saat ini dipimpin oleh tokoh-tokoh partai yang lalai sebagai abdi rakyat dan lebih mengutamakan kelompoknya sendiri. Setiap langkah yang diambil para menteri itu pada dasarnya adalah demi mengumpulkan dana politik yang akan digunakan sebagai ongkos memanipulasi suara rakyat melalui suap dan sogok serta money politic yang terang-terangan.

Bila mencermati beberapa hal di atas, kini republik ini tengah memasuki situasi yang mencemaskan. Bukan suatu hal yang berlebihan bila banyak pihak mengamati bahwa Indonesia tengah mengarah pada apa yang disebut sebagai Negara gagal. Yaitu, salah urus bangsa yang menyebabkan timbulnya berbagai konflik etnis serta merebaknya aneka kejahatan sosial dan ekonomi, yang diiringi oleh semakin pudarnya legitimasi negara dalam mengelola hubungan antara pusat dan daerah. Situasi ini juga kerap dipengaruhi oleh tekanan luar negeri yang menyebabkan pemerintah yang bersangkutan kehilangan kemandirian dalam memutuskan kebijakan publiknya. Salah satu contoh yang dapat kita tilik bersama ialah diterbitkannya PP No 2/2008 yang secara kasat mata menunjukkan betapa kuat campur tangan pihak asing, seperti World Bank (WB), Asian Development Bank (ADB), Japan Bank for International Cooperation (JBIC), dan lain-lain. Melalui PP inilah pemerintah mengalokasikan pemasukan dana segar untuk menutupi kebutuhan anggaran negara yang mengalami defisit APBN tahun 2008 dan 2009. Pemerintah membuka skema hutang luar negeri yang baru, yakni sebesar Rp 23,8 trilyun, dengan rincian sekitar Rp 19,1 trilyun sudah diperoleh dan masih membutuhkan sekitar Rp 4,7 trilyun lagi. Skema hutang tersebut tentu saja akan dipenuhi World Bank melalui kajian akan proposal hutang tersebut beserta sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh pemerintah Indonesia. Misalnya saja Pemerintah “dipaksa” melakukan liberalisasi sektor moneter dan fiskal.

Tak dapat dipungkiri bahwa PP No 2/2008 tersebut mengakibatkan adanya eksploitasi hutan secara besar-besaran, kerusakan lingkungan sosial dan budaya yang tak terkendali. Maka jelaslah jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas adalah bahwa kepentingan politis yang bersifat taktis mengalahkan kepentingan bangsa yang bersifat strategis. Pemerintah tak punya komitmen kerakyatan dan tidak lebih sebagai broker kepentingan asing dari negara-negara dunia pertama. Indonesia secara pasti tengah berada dalam situasi yang kerap dialami negara-negara yang dikatakan gagal. Indonesia berada dalam ketegangan antara yang global dan yang lokal tapi tak mampu merumuskan posisi yang sebenarnya dan sepatutnya dalam mengatasi problematiknya sendiri.

Keputusan-keputusan pemerintah yang bersifat ambigu, paradoks dan dengan kecenderungan bersifat instan atau taktik sesaat mencerminkan suatu sistem kekuasaan yang berlandaskan pada kultur patriaki, di mana lelaki (penguasa) bertindak atas nama bangsa dengan mengabaikan hak serta kewajiban perempuan (rakyat). Laki-laki sebagai penguasa seolah-olah tak patut disalahkan dan sekaligus sebagai wakil dari kebenaran mutlak sang takdir, sementara perempuan atau rakyat hanyalah sampiran atau pelengkap penderita yang tak berhak memperjuangkan hak serta kewajibannya. Pendekatan pemerintah yang serba ambigu itu dan tercermin dari PP No 2/2008 ini menunjukkan secara nyata betapa pola kesewenang-wenangan serta kemaskulinan kekuasaan yang lebih mengedepankan keputusan yang bersifat top down dengan mengabaikan apresiasi daerah, rakyat, serta kaum tersisih lainnya yang sebenarnya paling berhak hidup dalam lingkungan hutan yang lestari.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.